Pengertian Bimbingan Konseling di Sekolah
1. Definisi Bimbingan
Menurut Abu Ahmadi (1991: 1), bahwa bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga dikemukakan oleh Prayitno dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Sementara Bimo Walgito (2004: 4-5), mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan Erman Amti (1994: 94), mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka membantu setiap individu untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang dirinya sendiri.
2. Definisi Konseling
Konseling adalah hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antarab dua orang dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat belajar bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan yang akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101).
Jones (Insano, 2004 : 11) menyebutkan bahwa konseling merupakan suatu hubungan profesional antara seorang konselor yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individual atau seorang-seorang, meskipun kadang-kadang melibatkan lebih dari dua orang dan dirancang untuk membantu klien memahami dan memperjelas pandangan terhadap ruang lingkup hidupnya, sehingga dapat membuat pilihan yang bermakna bagi dirinya.
Pengertian Bimbingan Konseling
Dari semua pendapat di atas dapat dirumuskan dengan singkat bahwa Bimbingan Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.
KODE ETIK PROFESI
KONSELOR INDONESIA
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia;Merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang
dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan
Konseling Indonesia
DASAR KODE ETIK PROFESI B-K
1.Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab
2.Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku
KUALIFIKASI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR
KUALIFIKASI
1.Memiliki nilai, sikap. Ketrampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling
2.Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor.
1. Nilai, sikap, ketrampilan, pengetahuan dan wawasan yang harus dimiliki konselor:
a. Konselor wajib terus-menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya
- Pengakuan Keahlian
- Kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yg diberikan kepadanya.
INFORMASI, TESTING DAN RISET
1. Penyimpanan dan penggunaan Informasi
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
PROSES PELAYANAN
1. Hubungan dalam Pemberian Pelayanan
KONSULTASI DAN HUBUNGAN DENGAN REKAN SEJAWAT
1. Konsultasi dengan Rekan Sejawat
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Prinsip Umum
PRAKTEK MANDIRI DAN LAPORAN KEPADA PIHAK LAIN
Konselor Praktik Mandiri
1. Konselor yang praktek mandiri (privat) dan tidak bekerja dalam hubungan kelembagaan tertentu, tetap mentaati kode etik jabatan sebagai konselor dan berhak mendapat perlindungan dari rekan seprofesi.
2. Konselor Privat wajib memperoleh izin praktik dari organisasi profesi yakni ABKIN
Laporan pada Pihak Lain
Jika Konselor perlu melaporkan sesuatu hal ttg klien pada pihak lain (spt: pimpinan tempat dai bekerja), atau diminta oleh petugas suatu badan diluar profesinya, dan ia wajib memberikan informasi tsb, maka dalam memberikan informasi itu ia wajib bijaksana dgn berpedoman pada suatu pegangan bhw dgn berbuat begitu klien tetap dilindungi dan tidak dirugikan.
KETAATAN PADA PROFESI
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
1. Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya Konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya terhadap klien dan profesi sesuai kode etik untuk kepentingan dan kebahagiaan klien
2. Konselor tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud lain yang merugikan klien, atau menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk yg tidak wajar
Pelanggaran terhadap Kode Etik
1. Konselor wajib mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik
2. Konselor wajib senantiasa mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri, klien, lembaga dan pihak lain yg terkait.
3. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sangsi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh ABKIN. (Art)
KODE ETIK PROFESI
KONSELOR INDONESIA
PENGERTIAN
DASAR KODE ETIK PROFESI B-K
1.Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab
2.Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku
KUALIFIKASI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR
KUALIFIKASI
1.Memiliki nilai, sikap. Ketrampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling
2.Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor.
1. Nilai, sikap, ketrampilan, pengetahuan dan wawasan yang harus dimiliki konselor:
a. Konselor wajib terus-menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya
b.
Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana,
rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib dan hormat
c.
Konselor wajib memiliki rasa tanggung jawab terhadap
saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan
seprofesi yang berhubungan dgn pelaksanaan ketentuan tingkah laku profesional
d.
Konselor wajib mengusahakan mutu kerja yang tinggi dan
tidak mengutamakan kepentingan pribadi termasuk material, finansial dan
popularitas
e.
Konselor wajib trampil dlm menggunakan tekhnik dan
prosedur khusus dgn wawasan luas dan kaidah-kaidah ilmiah
2. Pengakuan Kewenangan- Pengakuan Keahlian
- Kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yg diberikan kepadanya.
INFORMASI, TESTING DAN RISET
1. Penyimpanan dan penggunaan Informasi
a.
Catatan tentang diri klien spt; wawancara, testing,
surat-menyurat, rekaman dan data lain merupakan informasi yg bersifat rahasia
dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan klien.
b.
Penggunaan data/informasi dimungkinkan untuk keperluan
riset atau pendidikan calon konselor sepanjang identitas klien dirahasiakan.
c.
Penyampaian informasi ttg klien kepada keluarganya atau
anggota profesi lain membutuhkan persetujuan klien
d.
Penggunaan informasi ttg Klien dalam rangka konsultasi
dgn anggota profesi yang sama atau yang lain dpt dibenarkan asalkan untuk kepentingan
klien dan tidak merugikan klien.
e.
Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh
diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya.
2. Testing
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
a.
Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas
ttg sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan
b.
Konselor wajib memberikan orientasi yg tepat pada klien
dan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya.
c.
Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau
petunjuk yg berlaku bg tes tsb.
d.
Data hasil testing wajib diintegrasikan dgn informasi
lain baik dari klien maupun sumber lain
e.
Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain
sejauh ada hubungannya dgn usaha bantuan kepada
klien
3. Riset
a.
Dalam mempergunakan riset thdp manusia, wajib dihindari
hal yang merugikan subyek
b.
Dalam melaporkan hasil riset, identitas klien sebagai
subyek wajib dijaga kerahasiaannya.
PROSES PELAYANAN
1. Hubungan dalam Pemberian Pelayanan
a.
Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan dlm
hubungan antara klien dgn konselor
b.
Klien sepenuhnya berhak mengakhiri hubungan dengan
konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil konkrit
c.
Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan hubungan bila
klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan tsb.
2. Hubungan dengan Klien
a.
Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas
dan keyakinan klien
b.
Konselor wajib menempatkan kepentingan kliennya diatas
kepentingan pribadinya
c.
Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi atas
dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu
d.
Konselor tidak akan memaksa seseorang untuk memberi
bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan
e.
Konselor wajib memebri pelayanan kepada siapapun terlebih
dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya
f.
Konselor wajib memberikan pelayan hingga tuntas sepanjang
dikehendaki klien
g.
Konselor wajib menjelaskan kepada klien sifat hubungan yg
sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan
profesional
h.
Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap klien
i.
Konselor tidak dapat memberikan bantuan profesional
kepada sanak saudara, teman-teman karibnya sepanjang hubungannya
profesional
KONSULTASI DAN HUBUNGAN DENGAN REKAN SEJAWAT
1. Konsultasi dengan Rekan Sejawat
Jikalau Konselor merasa ragu dalam
pemberian pelayanan konseling, maka Ia wajib berkonsultasi dengan rekan sejawat
selingkungan profesi dengan seijin kliennya.
2. Alih Tangan kasus
a. Konselor wajib mengakhiri hubungan konseling dengan klien bila dia
menyadari tidak dapat memberikan bantuan pada klien
b. Bila pengiriman ke ahli disetujui klien, maka menjadi tanggung jawab
konselor menyarankan kepada klien dengan bantuan konselor untuk berkonsultasi
kepada orang atau badan yang punya keahlian yg relevan.
c. Bila Konselor berpendapat bahwa klien perlu dikirm ke ahli lain, namun
klien menolak pergi melakukannya, maka konselor mempertimbangkan apa baik dan
buruknya.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Prinsip Umum
1.
Prinsip Umum dalam pelayanan individual, khususnya
mengenai penyimpanan serta penyebaran informasi klien dan hubungan kerahasiaan
antara konselor dengan klien berlaku juga bila konselor bekerja dalam hubungan
kelembagaan
2.
Jika konselor bertindak sebagai konsultan di suatu
lembaga,Sebagai konsultan, konselor wajib tetap mengikuti dasar-dasar pokok
profesi Bimbingan dan Konselor tidak bekerja atas dasar komersial.
Keterikatan Kelambagaan
1. Setiap konselor yang bekerja dalam siuatu lembaga, selama pelayanan
konseling tetap menjaga rahasia pribadi yang dipercayakan kepadanya.
2. Konselor wajib memepertanggungjawabkan pekerjaannya kpd atasannya, namun
berhak atas perlindungan dari lembaga tsb dalam menjalankan profesinya.
3. Konselor yang bekerja dalam suatu lembaga wajib mengetahu program kegiatan
lembaga tsb, dan pekrjaan konselor dianggap sebagai sumbangan khas dalam
mencapai tujuan lembaga tsb.
4. Jika Konselor tidak menemukan kecocokan mengenai ketentuan dan
kebijaksanaan lembaga tsb, maka konselor wajib mengundurkan diri dari lembaga
tersebut.
PRAKTEK MANDIRI DAN LAPORAN KEPADA PIHAK LAIN
Konselor Praktik Mandiri
1. Konselor yang praktek mandiri (privat) dan tidak bekerja dalam hubungan kelembagaan tertentu, tetap mentaati kode etik jabatan sebagai konselor dan berhak mendapat perlindungan dari rekan seprofesi.
2. Konselor Privat wajib memperoleh izin praktik dari organisasi profesi yakni ABKIN
Laporan pada Pihak Lain
Jika Konselor perlu melaporkan sesuatu hal ttg klien pada pihak lain (spt: pimpinan tempat dai bekerja), atau diminta oleh petugas suatu badan diluar profesinya, dan ia wajib memberikan informasi tsb, maka dalam memberikan informasi itu ia wajib bijaksana dgn berpedoman pada suatu pegangan bhw dgn berbuat begitu klien tetap dilindungi dan tidak dirugikan.
KETAATAN PADA PROFESI
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
1. Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya Konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya terhadap klien dan profesi sesuai kode etik untuk kepentingan dan kebahagiaan klien
2. Konselor tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud lain yang merugikan klien, atau menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk yg tidak wajar
Pelanggaran terhadap Kode Etik
1. Konselor wajib mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik
2. Konselor wajib senantiasa mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri, klien, lembaga dan pihak lain yg terkait.
3. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sangsi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh ABKIN. (Art)
:)
BalasHapus